Susunan Organiasi dan Tupoksi
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2008, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, bahwa kedudukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung ( pasal 5) terdiri dari :
1. Kepala Dinas.
2. Sekretaris.
a. Sub Bagian Umum.
b. Sub Bagian Keuangan.
c. Sub Bagian Bina Program.
3. Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Pelatihan Kerja
a. Seksi Perluasan Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
c. Seksi Pelatihan dan Produktifitas tenaga kerja.
4. Bidang Sosial
a. Seksi Pengembangan Swadaya Sosial
b. Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial
c. Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial
5. Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial
a. Seksi Syarat Kerja dan Hubungan Industrial
b. Seksi Norma, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
c. Seksi Kesejahteraan dan Jamsostek
6. Bidang Transmigrasi
a. Seksi Penyiapan dan Pengerahan
b. Seksi Pendaftaran dan Seleksi
c. Seksi Pemindahan
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Tupoksi
Dalam melaksanakan tugas Dinsosnakertrans Kab. Tulungagung menjalankan fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan perlengkapan, hokum dan hubungan masyarakat, tata usaha, serta rumah tangga Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
b. Pengumpulan dan pengolahan data penyusunan rencana dan program dibidang ketenagakerjaan, ketransmigrasian, dan kesejahteraan Sosial Kabupaten.
c. Perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan dalam pembangunan dibidang ketenagakerjaan, ketransmigrasian, dan kesejahteraan social Kabupaten.
d. Pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas dibidang ketenagakerjaan, ketransmighrasian dan kesejahteraan social.
e. Penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
f. Pembinaan dan pengurusan penyaluran penempatan tenaga kerja baik didalam maupun diluar negeri.
g. Pembinaan dan pengurusan latihan serta peningkatan produktifitas tenaga kerja.
h. Pembinaan dan pengurusan hubungan industrial dan persyaratan kerja.
i. Pengawasan di bidang ketenagakerjaan.
j. Pembinaan, penyuluhan kearah peningkatan kesejahteraan pekerja dan penganggur.
k. Pengelolaan, pengendalian, dan pengarahan penyebaran mobilitas penduduk serta penanganan pengungsi.
l. Pembinaan, pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon transmigran, pengurusan transito dan pemindahan trans.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tulungagung mempunyai sasaran yang hendak dicapai dalam kurun waktu mendatang diantaranya :
1. Terwujudnya koordinasi internal maupun eksternal baik dalam daerah maupun luar daerah ( Disnaker Prop. Jatim atau dengan Dispenduk Prop. Jatim di Surabaya )
2. Terwujudnya Buku profil ketenagakerjaan dan ketrnasmigrasian.
3. Terlatihnya tenaga kerja dalam bidang ketrampilan
4. Terlaksananya perlindungan tenaga kerja di perusahaan melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.
5. Terpenuhinya hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Meningkatkan pemahaman terhadap program Transmiograsi.
7. Terlaksananya penyelenggaraan ketransmigrasian dari Kabupaten Tulungagung ke Kabupaten di luar Jawa
8. Tepenuhinya sarana-sarana Hubungan Industrial Pancasila (HIP) di setiap perusahaan.
9. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan umum dan peningkatan kesejahteraan pegawai
10. Terlaksananya rehabilitasi korban bencana alam dan perlindungan bagi tuna susila serta pengentasan kemiskinan bagi keluarga muda dan fakir miskin produktif.
11. Terlaksananya pemberdayaan komunitas adapt terpencil dan bimbingan social serta pelatihan bagi penyandang cacat netra.
12. Terwujudnya bimbingan pelatihan bagi lanjut usia dan anak terlantar potensial di luar panti serta wanita rawan social ekonomi.
13. Terlaksananya pemberdayaan Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) serta pelatihan ketrampilan dan bimbingan social bagi anak jalanan dan Gepeng.
14. Terwujudnya Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang berpotensi dan produktif serta optimalisasi pendampingan UPPKH (Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan)